Seragam dan LKS, Pendapatan Tahunan Oknum di Kampar   

Seragam dan LKS, Pendapatan Tahunan Oknum di Kampar   
Foto Ilustrasi

Metroterkini.com - Persoalan baju seragam murid baru dan LKS tidak pernah tuntas, kendati setiap tahunya menjadi momok orang yang akan menyekolahkan anak mereka. Aturan yang dibuat oleh pemerintah, justru diabaikan oleh dinas terkait dengan membiarkanya dan menjadi ladang baru oknum.

Demikian pula untuk daerah Kabupaten Kampar Riau, persoalan seragam dan LKS menjadi ladang pendapatan sampingan oknum di sekolah. Hingga saat ini tidak ada penindakan yang terlihat yang di lakukan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.

Walaupun gencar diberitakan setiap saat dari tahun ke tahun dinas terkait belum bisa merubahnya, dari memungut uang baju dan LKS. Modusnya sekolah menyediakan baju seragam dan LKS dari penerbit yang gentanyangan masuk-masuk ke sekolah. Finalnya, sekolah melalui oknum mendapat fee dari penjualan baju dan LKS dari siswa.

Bisa dibayangkan, berapa keuntungan oknum di sekolah-sekolah yang menerapkan pola ini untuk mendapatkan uang, dan pendidikan dari yang paling dasar sudah tidak bersih lagi.

Seperti diberitakan media di Riau, pihak LSM juga pernah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan Kampar (Kepala Dinas-red) melalui Kabid Dikdas Nandang Priyatno maraknya jual beli LKS dan seragam di sekolah negeri di Kabupaten Kampar.

Namun, pihak LSM harus bersabar karena tidak pernah mendapatkan jawaban, bahkan Kepala Dinas Pendidikan diduga justru 'bermain mata' melalui Kabid Dikdas dengan oknum-oknum Kepala Sekolah terkait penjualan LKS dan seragam di lingkungan sekolah negeri . 

Meski sudah jelas diatur dalam PP No. 17 Tahun 2010, dan juga edaran Dinas Pendidikan terkait Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar terkait larangan pungutan liar dalam bentuk apapun di setiap satuan pendidikan namun nampaknya aturan dan edaran ini hanya menjadi 'pajangan saja'.

"Aturan tak berlaku buat sekolah - sekolah yang ada di Kabupaten Kampar, walaupun diduga sudah berjamaah melanggar aturan Dinas Pendidikan tak pernah memberi sanksi bahkan bungkam," ujar Mustafa Kamal, Ahad malam (8/8/2021).

Menurut Kamal, Senin ini kembali kita akan layangkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, jika nanti surat kami juga tidak dibalas bearti memang betul pihak dinas bersubahat alias bekerjasama dengan pihak distributor atau sekolah, untuk itu kami minta agar dinas memberikan klarifikasi terhadap temuan kami.

"Kami akan laporkan ke penegak hukum, jika dinas tidak digubris," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap Komisi Pendidikan harus berperan aktif,  jangan hanya menonton saja seakan hal itu lumrah saja. "Kita lihat mental DPRD, apakah mereka berani memanggil OPD tersebut, kita tunggu kabar jika tak berani maka ada tanda tanya juga," pungkasnya. [red]
 

Berita Lainnya

Index